Pengertian sumber hukum


Sumber hukum menurut Algra :

1.Sumber materiil, berarti darimana tempat materi yang nantinya akan dijadikan hukum tersebut diambil. Sumber hukum akan membantu pembentukan hukum yang meliputi, hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial, ekonomi, budaya serta agama dsb.
2.Sumber hukum formil, yaitu yang berarti darimana asal muasal kekuatan peraturan tersebut didapat. Hal tersebut berkaitan dengan penyebab peraturan hukum itu formal. misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber hukum menurut Van Apeldoorn :

1.Sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin), yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
2.Sumber hukum arti sosiologis (rechtsbron in sociologischezin),  salah satu faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3.Sumber hukum dalam arti filosofis (rechtsbron in filosofischezin), Menyatakan isi hukum asalnya darimana.
4.Sumber hukum dalam arti formil, Sumber hukum ini dapat dilihat dari segi  terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.

Sumber hukum menurut Soedikno Mertokusumo

•Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal Manusia, Jiwa Bangsa, dsb
•Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku
•Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.
•Sebagai sumber darimana hukum itu dapat diketahui. Misalnya dokumen-dokumen, Undang-Undang, batu tertulis, dll
•Sebagai sumber terbentauknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.

Fungsi dan peranan Pancasila sebagai sumber hukum, antara lain,

*Sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar negara.
*Sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh.

Macam-macam Sumber Hukum

1. Sumber hukum material

Yaitu semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum materi adalah tempat dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan dan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang bisa menentukan isi hukum. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum adalah adanya keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat.

  Pengertian Perencanaan, Syarat dan Manfaatnya
 
2. Sumber hukum formal

Yaitu merupakan sumber hukum yang juga bisa disebut sebagai penerapan dari hukum meterial, sehingga hukum formas bisa berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Macam-macam hukum formal adalah sebagai berikut:

•Undang-undang, yaitu segala sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contohnya seperti: UU, PP, Perpu, dan lain sebagainya.
•Kebiasaan, yaitu segala macam perbuatan yang sama dan dilakukan secara continue sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohnya: adat istiadat di daerah yang dilaksanakan dengan cara turun-temurn yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
•Yurisprudensi, yaitu segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu dari suatu perkara yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim dimasa kini. Seorang hakim dapat membuat suatu putusan sendiri, jikalau perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak diatur sama sekali oleh Undang-Undang.
•Traktat, yaitu segala macam bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Dan perjanjian tersebut mempunyai sifat yang mengikat bagi antar negara-negara yang terlibat trakat ini, dan otomatis trakat tersebut juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan.
•Doktrin, yaitu segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Terbaru Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang

Cara terbaru Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah

Bagaimana Cara menggurus SIM??