Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Cara terbaru Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah

Gambar
Cara terbaru Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah Pernikahan akan menyatukan dua insan yang nanti akan membentuk keluarga baru, setelah menikah maka harus mengurus beberapa surat seperti KK, dan KTP, jika KK anda sebelumnya berstatus sebagai anak maka setelah menikah status akan berubah menjadi Istri atau Suami, dan jika pada KTP berstatus belum menikah setelah menikah maka akan berubah menjadi status menikah. Sangat penting sekali mengurus KK dan KTP karena segala administrasi akan dimulai dari KK dan KTP, jika anda akan membuat SIM maka anda perlu KTP, Mendaftar BPJS menggunakan KK dan hampir semua pengurusan administrasi anda akan selalu terkait dengan KTP dan KK oleh karena itu segeralah mengurusnya. Persyaratannya sebagai berikut ini : 1. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah 2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia 3. Surat Keterangan datang dari Luar negeri yang diterbitka

Bagaimana Cara menggurus SIM??

Gambar
Bagaimana Cara menggurus SIM?? Cara mengurus SIM sesuai prosedur  Baru baru ini saya membuat SIM C sesuai prosedur, ternyata sulit juga menghadapi ujian teori dan juga ujian praktek-nya. Perlu anda ketahui, bahwa mulai januari 2016 untuk memperpanjang SIM   di beri masa 14 hari  sebelum masa berlaku habis, jika SIM C anda terlambat 3 bulan mulai dari tanggal penghabisan masa berlaku maka diwajibkan untuk membuat baru lagi, tidak bisa di tawar tawar lagi. Dan inilah yang mambuat saya harus mulai dari awal lagi untuk bikin sim C, saya lupa tidak di cek kapan masa berlaku habis sehingga 3 bulan lebih 10 baru dibuka dan ternyata sudah tertinggal jauh maklum gak pernah di cek polisi ketika di jalan raya, sehingga saya juga gak pernah menyentuh, padahal di dalam dompet dan setiap hari dibawa terus. Membuat SIM C Sesuai Prosedur Untuk membuat SIM C sesuai prosedur syaratnya siapkan saja, Photo copy KTP 4 saja, kalau foto nanti di sana saja, Usahakan pagi pagi anda datang ke Polres Kot