Bagaimana Cara menggurus SIM??

Bagaimana Cara menggurus SIM??

Cara mengurus SIM sesuai prosedur
Image result for gambar sim Baru baru ini saya membuat SIM C sesuai prosedur, ternyata sulit juga menghadapi ujian teori dan juga ujian praktek-nya. Perlu anda ketahui, bahwa mulai januari 2016 untuk memperpanjang SIM di beri masa 14 hari sebelum masa berlaku habis, jika SIM C anda terlambat 3 bulan mulai dari tanggal penghabisan masa berlaku maka diwajibkan untuk membuat baru lagi, tidak bisa di tawar tawar lagi. Dan inilah yang mambuat saya harus mulai dari awal lagi untuk bikin sim C, saya lupa tidak di cek kapan masa berlaku habis sehingga 3 bulan lebih 10 baru dibuka dan ternyata sudah tertinggal jauh maklum gak pernah di cek polisi ketika di jalan raya, sehingga saya juga gak pernah menyentuh, padahal di dalam dompet dan setiap hari dibawa terus.Image result for gambar operasi lalu lintas

Membuat SIM C Sesuai Prosedur

Untuk membuat SIM C sesuai prosedur syaratnya siapkan saja, Photo copy KTP 4 saja, kalau foto nanti di sana saja, Usahakan pagi pagi anda datang ke Polres Kota Madya atau Ibu kota Kabupaten tempat anda tinggal karena minta ampun ngantrinya. Parkir motor anda lalu langsung menuju ke tempat Tes kesehatan dengan mambawa photo copy KTP cukup 1 dan membayar Rp35.000;. Setelah mendapatkan surat/hasil test kesehatan langsung saja menuju loket pendaftara.

Pada loket pendataran anda akan menerima formulir dan kertas untuk sidik jari anda, setelah formulir di isi semua langsung kebagian sidik jari, yaitu jari jempol dan 3 jari tengah. Satukan bersama 1 photo copy KTP lagi, surat hasil tes kesehatan dan kertas sidik jari lalu serahkan kepada petugas. Jangan lupa cuci tangan anda yang belepotan dangan tinta itu dan tunggu panggilan untuk tes teori.

Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan

Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:
Batas Usia Minimal
  • SIM A: 18 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 20 tahun
  • SIM  C: 17 tahun
  • SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
Simak berikut ini persyaratannya:

Batas Usia Minimal Pemohon

  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian
  • Ujian teori
  • Ujian praktek
  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)

Persyaratan tambahan

  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Biaya Pembuatan SIM


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
Biaya tambahan:
  • Asuransi Rp30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain. SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Terbaru Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang

Cara terbaru Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah