Cara terbaru Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah
Cara terbaru Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah
Pernikahan akan menyatukan dua insan yang nanti akan membentuk keluarga baru, setelah menikah maka harus mengurus beberapa surat seperti KK, dan KTP, jika KK anda sebelumnya berstatus sebagai anak maka setelah menikah status akan berubah menjadi Istri atau Suami, dan jika pada KTP berstatus belum menikah setelah menikah maka akan berubah menjadi status menikah.
Sangat penting sekali mengurus KK dan KTP karena segala administrasi akan dimulai dari KK dan KTP, jika anda akan membuat SIM maka anda perlu KTP, Mendaftar BPJS menggunakan KK dan hampir semua pengurusan administrasi anda akan selalu terkait dengan KTP dan KK oleh karena itu segeralah mengurusnya.
Persyaratannya sebagai berikut ini :
- 1. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah
- 2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia
- 3. Surat Keterangan datang dari Luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga negara indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
- 4. KK lama
- 5. KTP suami dan istri
- 6. Pas Foto 3 x 4
Alurnya adalah
- > Datang ke RT atau RW memohon untuk dibuatkan surat pengantar ke desa atau kelurahan untuk keperluan penerbitan surat keterangan pindah untuk pengurusan KK baru, sekaligus memecah KK karena menikah dan ingin membuat KK sendiri sesuai alamat yang ditinggali nanti,
- > Di kelurahan atau desa anda akan mengisi form permohonan (F1-01) yang nantinya ditandatangani oleh kepala desa atau lurah
- > Kemudian surat yang dari desa akan diteruskan ke kecamatan untuk mengisi form dan ditandatangani camat setempat,
- > Bawa surat tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) disana akan diminta KTP istri dan KK yang akan ditarik dimana istri telah dikeluarkan dari keluarga, kemudian anda akan mendapatkan surat pindah domisili yang aktif selama 30 hari
- > Bawa surat tersebut ke desa atau kelurahan yang akan ditinggali proses ini sama alurnya seperti diatas RT/RW>Desa/Kelurahan>Kecamatan
- > Setelah lengkap bawa ke DISPENDUKCAPIL maka akan diproses KK, KTP yang baru
Komentar
Posting Komentar