Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Cara terbaru Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah

Gambar
Cara terbaru Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah Pernikahan akan menyatukan dua insan yang nanti akan membentuk keluarga baru, setelah menikah maka harus mengurus beberapa surat seperti KK, dan KTP, jika KK anda sebelumnya berstatus sebagai anak maka setelah menikah status akan berubah menjadi Istri atau Suami, dan jika pada KTP berstatus belum menikah setelah menikah maka akan berubah menjadi status menikah. Sangat penting sekali mengurus KK dan KTP karena segala administrasi akan dimulai dari KK dan KTP, jika anda akan membuat SIM maka anda perlu KTP, Mendaftar BPJS menggunakan KK dan hampir semua pengurusan administrasi anda akan selalu terkait dengan KTP dan KK oleh karena itu segeralah mengurusnya. Persyaratannya sebagai berikut ini : 1. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah 2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia 3. Surat Keterangan datang dari Luar negeri yang diterbitka

Bagaimana Cara menggurus SIM??

Gambar
Bagaimana Cara menggurus SIM?? Cara mengurus SIM sesuai prosedur  Baru baru ini saya membuat SIM C sesuai prosedur, ternyata sulit juga menghadapi ujian teori dan juga ujian praktek-nya. Perlu anda ketahui, bahwa mulai januari 2016 untuk memperpanjang SIM   di beri masa 14 hari  sebelum masa berlaku habis, jika SIM C anda terlambat 3 bulan mulai dari tanggal penghabisan masa berlaku maka diwajibkan untuk membuat baru lagi, tidak bisa di tawar tawar lagi. Dan inilah yang mambuat saya harus mulai dari awal lagi untuk bikin sim C, saya lupa tidak di cek kapan masa berlaku habis sehingga 3 bulan lebih 10 baru dibuka dan ternyata sudah tertinggal jauh maklum gak pernah di cek polisi ketika di jalan raya, sehingga saya juga gak pernah menyentuh, padahal di dalam dompet dan setiap hari dibawa terus. Membuat SIM C Sesuai Prosedur Untuk membuat SIM C sesuai prosedur syaratnya siapkan saja, Photo copy KTP 4 saja, kalau foto nanti di sana saja, Usahakan pagi pagi anda datang ke Polres Kot

Cara Cek E KTP Untuk Tahu Status KTP dan NIK Kamu

Gambar
Cara Cek E KTP Untuk Tahu Status KTP dan NIK Kamu - Apakah Anda sudah memiliki e-KTP? Ya, salah satu program pemerintah yang mencanangkan penggunaan e-KTP atau elektronik KTP yang menggunakan system informasi mengenai data kependudukan yang lebih akurat, lebih aman serta lebih tertib secara administrasi. E-KTP ini sudah terintegrasi secara langsung dengan database kependudukan yang ada di kementerian dalam negeri pusat. Hanya saja ternyata program yang dicanangkan oleh pemerintah ini belum sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat. Bagi Anda yang telah memiliki e-KTP ini bisa melakukan cara cek e KTP untuk memastikan bahwa data Anda telah masuk ke data base.  Baca juga :  Cara Cek Data Telkomsel Flash Untuk Paket Internet Kelebihan dari penggunaan e KTP ini adalah meminimalisir terjadinya jumlah ganda pada identitas penduduk. Karena pada e KTP yang digunakan adalah NIK (nomor induk kependudukan) yang tunggal untuk setiap penduduknya. Sehingga apabila penduduk melakukan migrasi k

Cara Terbaru Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang

Gambar
Cara Terbaru Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang edited by  •  30 okt 2016 Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen penting bagi seseorang dalam kaitannya dengan pengurusan layanan publik lainnya yang berhubungan dengan catatan sipil. Dikutip dari  salah satu situs layanan publik , Akta Kelahiran bermakna sebagai “Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”. Dengan demikian Akta Kelahiran adalah bukti autentik tentang kelahiran seseorang yang menerangkan tentang asal usul dan jati diri seseorang. Hal ini diatur oleh perundang-undangan yang berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain sebagai penanda autentik dari kelahiran seseorang, memiliki Akta Kelahiran akan memberikan banyak manfaat, antara lain; terkait administrasi kependudukan seperti misalnya KTP dan KK, keperluan sekolah,pendaftaran pernikahan di KUA, mendaftar pekerjaan, persyaratan