Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016

Cara Cek E KTP Untuk Tahu Status KTP dan NIK Kamu

Gambar
Cara Cek E KTP Untuk Tahu Status KTP dan NIK Kamu - Apakah Anda sudah memiliki e-KTP? Ya, salah satu program pemerintah yang mencanangkan penggunaan e-KTP atau elektronik KTP yang menggunakan system informasi mengenai data kependudukan yang lebih akurat, lebih aman serta lebih tertib secara administrasi. E-KTP ini sudah terintegrasi secara langsung dengan database kependudukan yang ada di kementerian dalam negeri pusat. Hanya saja ternyata program yang dicanangkan oleh pemerintah ini belum sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat. Bagi Anda yang telah memiliki e-KTP ini bisa melakukan cara cek e KTP untuk memastikan bahwa data Anda telah masuk ke data base.  Baca juga :  Cara Cek Data Telkomsel Flash Untuk Paket Internet Kelebihan dari penggunaan e KTP ini adalah meminimalisir terjadinya jumlah ganda pada identitas penduduk. Karena pada e KTP yang digunakan adalah NIK (nomor induk kependudukan) yang tunggal untuk setiap penduduknya. Sehingga apabila penduduk melakukan migrasi k

Cara Terbaru Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang

Gambar
Cara Terbaru Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang edited by  •  30 okt 2016 Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen penting bagi seseorang dalam kaitannya dengan pengurusan layanan publik lainnya yang berhubungan dengan catatan sipil. Dikutip dari  salah satu situs layanan publik , Akta Kelahiran bermakna sebagai “Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”. Dengan demikian Akta Kelahiran adalah bukti autentik tentang kelahiran seseorang yang menerangkan tentang asal usul dan jati diri seseorang. Hal ini diatur oleh perundang-undangan yang berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain sebagai penanda autentik dari kelahiran seseorang, memiliki Akta Kelahiran akan memberikan banyak manfaat, antara lain; terkait administrasi kependudukan seperti misalnya KTP dan KK, keperluan sekolah,pendaftaran pernikahan di KUA, mendaftar pekerjaan, persyaratan