Cara Terbaru Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang

Cara Terbaru Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang



Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen penting bagi seseorang dalam kaitannya dengan pengurusan layanan publik lainnya yang berhubungan dengan catatan sipil. Dikutip dari salah satu situs layanan publik, Akta Kelahiran bermakna sebagai “Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”. Dengan demikian Akta Kelahiran adalah bukti autentik tentang kelahiran seseorang yang menerangkan tentang asal usul dan jati diri seseorang. Hal ini diatur oleh perundang-undangan yang berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain sebagai penanda autentik dari kelahiran seseorang, memiliki Akta Kelahiran akan memberikan banyak manfaat, antara lain; terkait administrasi kependudukan seperti misalnya KTP dan KK, keperluan sekolah,pendaftaran pernikahan di KUA, mendaftar pekerjaan, persyaratan pembuatan paspor, mengurus hak ahli waris, mengurus Asuransi, tunjangan Keluarga, hak dana pensiun serta untuk melaksanakan Ibadah Haji. namun bagaimana proses pengurusannya jika anda sudah memiliki akta kelahiran dan ternyata akta tersebut hilang??
belajar dari pengalaman sendiri yang baru aja ngurus akte dikantor disduk kab,karanganyar jawa tengah,ternyata proses nya gak ribet-ribet amat ,yang penting cuma butuh kesabaran dan waktu luang buat ngurus sendiri di kantor disduk,OK.dari pada kebanyakan ini itu langsung aja kita bahas step nya Persyaratan yang harus anda penuhi untuk mengurus ulang Akta Kelahiran anda yang hilang sebenarnya tidaklah rumit, persyaratan yang harus anda persiapkan adalah sebagai berikut;
  • Surat pengantar dari kelurahan (bawa fc KK,KTP ke kelurahan)
  • foto copy buku nikah orang tua yang sudah di legalisir di KUA (bawa yg asli saat minta legalisir)
  • Foto copy KTP (pelapor,orang tua,dan 2 saksi)
  • surat kehilanggan dari polres setempat
  • foto copy KK
  • mengisi formulir yang di berikan di kantor disdukcapil
  • foto copy akte (kalo ada)
Selanjutnya Akta Kelahiran yang hilang diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat
penerbitan Akta Kelahiran yang lama.Image result for kantor disdukcapil solo
 Sebagai contoh, misalnya akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Kota Solo, maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kota Solo.
berikut tips mempercepat proses pembuatan akte yang hilang:

  1. datang sepagi mungkin untuk mengambil no antrian bagian Akte
  2. siapkan berkas di atas terlebih dahulu
  3. bawa pulpen sendiri 
Image result for orang isi formulir

lama proeses pembuatan Akta Kelahiran yang hilang diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil maksimal 2 minggu dan biaya (Rp.0) kecuali untuk biaya foto copy dan parkir di kantor disdukcapil

Simpan Dokumen Anda Sebaiknya

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang atau membuat Akta Kelahiran baru mungkin murah jika dibandingkan dengan manfaat dibalik selembar kertas bernama Akta Kelahiran. Namun proses yang harus ditempuh membutuhkan waktu yang tidaklah singkat, hal ini juga perlu menjadi pertimbangan kita dalam memperlakukan Akta Kelahiran kita termasuk dalam hal penyimpanan yang harus selalu memperhatikan faktor keamanan agar jangan sampai kita kehilangan Akta Kelahiran kita. Demikian artikel tentang cara, syarat, dan biaya mengurus akta kelahiran yang hilang, serta seluk beluk di balik pengurusan Akta Kelahiran baru. Semoga bermanfaat.

Komentar

  1. Mas kalo gak buki nikah ortu udah gak ada gimana? Dan juga kan pale ktp ortu tuh sedangkan ayah saya sudah almarhum

    BalasHapus
  2. Terima kasih info nya mas. Terima kasih.

    BalasHapus
  3. Setahu saya,Bukannya persyaratannya kayak buat yang baru lagi? dan nggk pakek surat kehilangan dr polsek.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara terbaru Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah

Bagaimana Cara menggurus SIM??